Kali Ini Pusat informasi akan membahaas tentang mencermatimakanan dan minuman Halal
Untuk melindungi masyarakat terhadap produk-produk yang berbahaya dan merugikan kesehatan, para produsen diharuskan mempunyai izin resmi dari pemerintah. Karena itu, semua produk makanan dan turunannya, obatan-obatan dan kosmetika harus mendapatkan izin dan pengesahan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). Sedangkan produk yang menyasar konsumen pemeluk agama Islam, perlu mencantumkan label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia.
Penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam memang harus dilindungi terhadap produk-produk yang haram atau diragukan kehalalannya, terutama produk makanan dan minuman. Oleh karena itu, produk yang mengklaim sebagai makanan dan minuman halal wajib melakukan sertifikasi halal. Proses penelitian, pengkajian dan keputusan terhadap label halal dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Lembaga ini akan meneliti, mengkaji, menganalisa dan memutuskan apakah suatu produk-produk makanan dan minuman aman dikonsumsi, baik dari sisi kesehatan dan dari sisi agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia. LPPOM MUI juga memberikan rekomendasi, merumuskan ketentuan dan bimbingan kepada masyarakat tentang makanan dan minuman halal yang aman dikonsumsi.
Proses Sertifikasi
Dalam proses pengajuan sertifikasi halal ini, pemeriksaan dan audit dilakukan dengan mengunjungi ke lokasi produsen. Para auditor dari LPPOM MUI ini akan akan memeriksa dan meneliti kandungan yang terdapat pada bahan baku utama, bahan tambahan, bahan penolong, maupun bahan lain yang digunakan dalam aliran proses. Untuk bahan baku lokal, surat keterangan halal bisa diperoleh di MUI daerah. Sedangkan untuk produk yang menggunakan bahan baku impor harus memperoleh surat keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga Islam yang diakui MUI.
Selain itu, bahan-bahan yang diperolah dari lokasi pembuatan akan dibawa untuk diteliti di laboratorium. Hasil lab ini lalu dievalusi dalam rapat tenaga ahli LPPOM MUI yang terdiri dari ahli gizi, pangan, teknologi pangan, biokimia, teknik pemrosesan, dan bidang terkait lainnya. Hasil keputusan rapat akan diteruskan ke sidang Komisi Fatwa MUI untuk memutuskan kehalanan suatu produk .
Kehalalan
Persyaratan tentang suatu makanan dan minuman halal menurut LPPOM MUI harus memenuhi sejumlah ketentuan, yaitu :
Tidak mengandung babi dan bahan bahan yang berasal dari babi, serta tidak mengandung atau menggunakan alkohol sebagai bahan campuran atau ingredient yang sengaja ditambahkan ke dalam produk makanan atau minuman.
Tidak mengandung bahan yang diharamkan menurut syariat Islam, seperti bahan yang berasal dari organ manusia, darah, dan kotoran-kotoran.
Bahan-bahan yang berasal dari hewan dalam proses penyembelihannya harus dilakukan dengan ketentuan syariat Islam.
Semua tempat penyimpanan, tempat pengolahan, tempat penjualan, dan maupun alat transportasinya harus bersih dan halal, serta tidak boleh menggunakan bekas babi. Namun bila pernah dipergunakan untuk babi, binatang lain, atau barang tidak halal lainnya terlebih dahulu harus dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat Islam.